PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SUPERVISI DAN INPEKSI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Inspeksi dan Supervisi merupakan dua aspek yang berbeda dalam peningkatan mutu pendidikan. Inspeksi sering dikaitkan dengan istilah sidak, sedangkan supervisi dikaitkan dengan pengawas. Dua kata yang mempunyai arti yang berbeda. Inspeksi merupakan kegiatan pengawasan dengan fokus utama melakukan pemeriksaan keterlaksanaan peraturan yang bersumber pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, Pedoman Kelembagaan dan sejenisnya. Dan supervisi adalah pengawasan profesional dalam bidang akademik, dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuwan tentang bidang kerjanya, memahami tentang pembelajaran lebih mendalam dari sekedar pengawasan biasa. Sedangkan mutu pendidikan adalah kemampuan (ability) yang dimiliki oleh suatu produk atau jasa (service) yang dapat memenuhi kebutuhan atau harapan, kepuasan (satisfaction) pelanggan (custumers) yang dalam pendidikan dikelompokan menjadi dua, yaitu internal custumer dab eksternal. Internal customer yaitu siswa atau mahasiswa sebagai pembelajar (learners) dan eksternal customer yaitu masyarakat dan dunia industri.
B. Rumusan Masalah
1.   Bagaimana cara Inspeksi dalam peningkatan mutu pendidikan?
2.   Bagimana cara Supervisi dalam peningkatan mutu pendidikan?
3.   Apakah perbedaan antara inspeksi dan supervisi dalam peningkatan mutu pendidikan?

C. Tujuan Makalah
1.   Untuk memperoleh informasi mengenai cara inspeksi dalam peningkatan mutu
      pendidikan.

2.   Untuk memperoleh informasi mengenai cara supervisi dalam peningkatan mutu
      pendidikan.
3. Untuk memperoleh informasi mengenai perbedaan anatara cara inspeksi dan supervisi          dalam peningkatan mutu pendidikan.
































BAB II

PEMBAHASAN


A. Pengertian Inpeksi

Inspeksi merupakan kegiatan pengawasan dengan fokus utama melakukan pemeriksaan keterlaksanaan peraturan yang bersumber pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, Pedoman Kelembagaan dan sejenisnya. (Djam’an Satori,2016:35). Inspeksi ditunjukan untuk membentuk kepatuhan legal, yaitu kepatuhan terhadap norma-norma kerja yang bersumber pada dokumen hukum dan ketentuan kelembagaan yang mengikat. Sedangkan menurut Suharsimi Arikunto (2004:3) inspeksi adalah melihat untuk mencari-cari kesalahan.
Prodesur inspeksi dilakukan sebagai berikut:
1. Mempelajari standar norma dalam hal ini rujukan peraturan yang akan diperiksa pelaksanaanya, misalnya mengenai perturan menteri tentang ketentuan pengelolaan berbagai program di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah.
2. Melakukan kunjungan pemeriksaan dengan fokus mempelajari kesesuaian atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dikaitkan dengan kententuan perundang-undangan yang ditetapkan.
3. Menemukan dan mengidentifikasi secara terperinci butir-butir penyimpangan disertai rujukan buktinya.
4. Mengindentifikasi dan merumuskan temuan berupa penyimpangan yang terjadi.
5. Merumuskan rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk melengkapi hal-hal yang berkaitan dengan kekurangan atau kelengkapan dokumen saja.
Inspeksi : inspectie  (belanda) yang artinya memeriksa Orang yang menginspeksi disebut inspektur


Inspektur dalam hal ini mengadakan :
1. Controlling
Memeriksa apakah semuanya dijalankan sebagaimana mestinya
2. Correcting
Memeriksa apakah semuanya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/digariskan
3. Judging
Mengadili dalam arti memberikan penilaian atau keputusan sepihak
4. Directing
Pengarahan, menentukan ketetapan/garis
5. Demonstration
Memperlihatkan bagaimana mengajar yang baik

B. Pengertian Supervisi
Supervisi merupakan kegiatan pengawasan dengan fokus utama melakukan penilaian keterlaksanaan kaidah-kaidah keilmuwan dalam bentuk konsep dan teori yang melandasi pekerjaan profesional.(Djam’an Satori,2016:38). Sedangkan menurut Dadang Suhardan Supervisi adalah pengawasan profesional dalam bidang akademik, dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuwan tentang bidang kerjanya, memahami tentang pembelajaran lebih mendalam dari sekedar pengawas saja. Para penulis bidang ini menyepakati bahwa supervisi pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memfokuskn diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar mengajar, memberdayakan guru dan mempertinggi kualitas mengajar.(Dadang Suhardan,2014:37).
Supervisi adalah melihat bagian mana dari kegiatan di sekolah yang masih negatif untuk diupayakan menjadi pasif, dan melihat mana yang sudah positif untuk dapat ditingkatkan menjadi lebih positif lagi, yang penting adalah pemninaan. (Suharsimi Arikunto,2004:3)
Supervisi adalah suatu usaha menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing secara kontinu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran. (Piet A. Suhertian.2002:17).
Supervisi adalah perbaikan hal belajar dan mengajar dengan melakukan stimulasi, koordinasi, dan bimbingan secara kontinu untuk meningkatkan pertumbuhan jabatan guru secara individual maupun kelompok. (Syaiful Sagala, 2010:92)
Supervisi merupakan suatu proses yaitu serangkaian kegiatan yang membawa guru kepada kemampuan yang lebih tinggi.
Kegiatan pertama, yaitu pengumpulan data tentang keseluruhan situasi belajar mengajar seperti murid, guru, program pengajaran, alat, situasi, dan kondisi.
Kegiatan kedua, penyimpulan/ penilaian tentang keberhasilan murid, guru, faktor penunjang dan penghambat dalam pembelajaran. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menentukan kriteria bersama, diskusi antar guru dan pertemuan pribadi.
Kegiatan ketiga, yaitu mendeteksi kelemahan tentang penampilan guru didepan kelas mencakup penguasaan materi, pemilihan metode, hubungan antar personil, dan administrasi kelas dengan cara pertemuan pribadi, rapat staff dan konsultasi dengan ahli/ narasumber.
Kegiatan keempat, yaitu memperhatikan kelemahan/ meningkatkan kemampuan dalam hal kelemahan/ kekurangan yang telah dikemukakan bersama misalnya dengan cara penataran.
Kegiatan kelima, bimbingan dan pengembangan tentang penerapan hasil penataran yang dapat dilakukan dengan cara kunjungan kelas dan pertemuan pribadi.
Kegiatan keenam, yaitu penilaian kemajuan tentang perubahan yang telah dicapai sebagai hasil bimbingan dilakukan dengan cara kunjungan kelas, pertemuan pribadi, observasi dan diskusi.
Prosedur supervisi dilakukan sebagai berikut:
1. Membangun relasi yang akrab
2. Menentukan sasaran supervisi
3. Proses observasi
4. Analisa hasil pengamatan bersama guru
5. Personal conference (dibicarakan dengan teman)
6. Solusi alternatif/ pemecahan
Esensi kegiatan supervisi terdiri atas tahapan:
1. Melakukan penelitian
2. Melakukan penilaian untuk mengidentifikasi hal-hal yang positif sebagai keberhasilan,
hal–hal yang belum berhasil
3.   Memperbaiki dan meningkatkan
4. Memberikan bimbingan dan penasihatan
5. Memelihara komunikasi profesional dalam wujud kerjasama dan kolaborasi untuk
      peningkatan kinerja.

Dadang Suhardan (2014:47) Ditinjau objek yang disupervisi dan biasanya dalam praktik sekarang ada tiga macam supervisi, yaitu:
a) Supervisi Akademik yang menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang langsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu.
b) Supervisi Admistrasi yang menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek admistrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran.
c) Supervisi Lembaga yang menebarkan atau menyebarkan obejek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada di seantero sekolah. Jika supervisi akademik dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, maka supervisi lembaga dimaksudkan untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan.

C. Perbedaan Supervisi dan Inpeksi
Inspeksi berasal dari istilah bahasa belanda inspectie. Didalam bahasa inggris dikenal inspection. Kedua kata tersebut berarti pengawasan, yang terbatas kepada pengertian mengawasi apakah bawahan (dalam hal ini adalah guru) menjalankan apa yang telah diinstruksikan oleh atasannya, dan bukan berusaha membantu guru itu (Ngalim Purwanto, 1990). Pelakunya disebut inspektur. Inspektur pendidikan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan sekolah, mulai dari keberhasilan sekolah, masalah ketatausahaan, masalah kemuridan, keuangan, dan sebagainya sampai kepada proses belajar-mengajar. Pada saat melakukan inspeksi, kegiatan inspektur ditekankan kepada usaha melihat kelemahan pelaksanaan sekolah untuk memberikan konduite guru atau kepala sekolah.
Sedangkan supervisi mempunyai arti yang lebih luas, yaitu pengertian bantuan dari perbaikan.
Berbagai buku mendefinisikan supervisi berbeda satu sama lain. Daresh  (1989), misalnya mendefinisikan supervisi sebagai suatu proses mengawasi kemampuan seseorang untuk mencapai tujuan organisasi. Wiles (1955) mendefinisikan sebagai bantuan dalam perkembangan situasi belajar-mengajar. Lucio dan McNeil (1978) medefinisikan tugas supervisi, yang meliputi:
a) Tugas perencanaan, yaitu untuk menetapkan kebijakan dan program.
b) Tugas administrasi, yaitu pengambilan keputusan serta pengkordinasian melalui konferensi dan konsultasi yang dilakukan dalam usaha mencari perbaikan kualitas pengajaran.
c) Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum, yaitu dalam kegiatan merumuskan tujuan, membuat penuntun mengajar bagi guru, dan memilih isi pengalaman belajar.
d) Melaksanakan demonstrasi mengajar untuk guru-guru, serta
e) Melaksanakan penelitian.
Sergiovanni dan Starratt (1979) berpendapat bahwa tugas supervisi adalah perbaikan situasi pengajaran.
Dari berbagai definisi tersebut, kelihatannya ada kesepakatan umum, bahwa kegiatan supervisi pengajaran ditujukan untuk perbaikan pengajaran. Perbaikan itu dilakukan melalui peningkatan kemampuan professional guru dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam praktik seharian, inspeksi, kontrol dan supervisi saling keterkaitan, terintegrasi, dan saling melengkapi untuk mewujudkan kinerja lembaga yang sehat.



Tujuan Mengindentifikasi kelebihan dan kemampuan guru untuk memberi bantuan guna meningkatkan mutu pendidikan Memeriksa kesesuain antara pelaksana dengan rencana/aturan
Hasil Peningkatan mutu pendidikan Laporan
Objek Kesadaran dan kemampuanya meningkat lebih tinggi. Semua aspek terutama yang bersifat fisik
Fungsi Utama Memberikan pelayanan kepada guru untuk mengembangkan mutu pelajaran, menfasilitasi guru agar daya efektif kinerjanya lebih tinggi, mengembangkan kurikulum kedalam pembelajaran dan meningkatkan pertumbuhan profesionalisasi anggotanya. 1.      Memeriksa kesesuain pelaksanaan
2.      Memberi rekomendasi berdasarkan penilaian
3.      Membetulkan yang tidak sesuai aturan
4.      Mengarahkan sesuai dengan peraturan yang harus dipatuhi

Sumber Profesionalisasi Kekuasaan dan kewenangan

Persamaan Supervisi dan Inpeksi
1. Supervisi dan inpeksi memiliki tujuan yang sama yaitu
memperbaiki suatu sekolah.




D. Prinsip–prinsip Supervisi Pendidikan
Seorang pimpinan pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor dalam melaksanakan tugasnya hendaknya bertumpu pada prinsip-prinsip supervisi:
1. Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf
sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan mencari-cari kesalahan.
2. Pemberian bantuan dan bimbingan dilakukan secara langsung, artinya bahwa pihak yang
mendapat bantuan dan bimbingan tersebut tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan dengan kemampuan untuk dapat mengatasi sendiri.
3. Apabila supervisor merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya
disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
4. Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan
menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.
5. Suasana yang terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya
hubungan yang baik antara supervisor dan yang disupervisi tercipta suasana kemitraan yang akrab. Hal ini bertujuan agar pihak yang disupervisi tidak akan segan-segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau kekurangan yang dimiliki.
6. Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat catatan singkat, berisi hal-hal penting yang diperlukan untuk membuat laporan.

Sebagai seorang supervisor tidak sedikit masalah yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu dalam usaha memecahkan masalah-masalah ini hendaknya berpegang teguh pada pancasila yang merupakan prinsip asasi dan merupakan landasan utama dalam melaksanakan tugas.
Disamping prinsip asasi ini, dapat kita bedakan juga prinsip-prinsip positif dan prinsip negatif.
1. Prinsip-prinsip positifasi
a. Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan koperatif
b. Supervisi harus kreatif dan konstruktif
c. Supervisi harus scientific dan efektif
d. Supervisi harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru
e. Supervisi harus berdasarkan kenyataan
f. Supervisi harus memberikan kesempatan kepada supervisor dan guru-guru untuk
mengadakan self evaluation.

2. Prinsip-prinsip negatif, Prinsip-prinsip negatif ini merupakan larangan bagi kepala
sekolah sebagai supervisor, adalah sebagai berikut:
a. Seorang supervisor tidak boleh bersikap otoriter.
b. Seorang suupervisor tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru.
c. Seorang supervisor bukan inspektur yang ditugaskan untuk memeriksa apakah
peraturan–peraturan dan instruksi-instruksi yang telah   dilaksanakan atau tidak.
d. Sorang supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih dari guru-guru oleh     karena jabatannya.
e. Seorang supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal-hal kecil     dalam cara-cara guru mengajar.
f. Seorang supervisor tidak boleh lekas kecewa, bila ia mengalami kegagalan.


















Komentar